Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan agenda tahunan yang wajib diselenggarakan oleh perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi dan komisaris terhadap pemegang saham dengan agenda seperti laporan hasil tahunan, pengangkatan susunan dari Board of Directors dan/atau Board of Commissioners, pengambilan keputusan-keputusan besar yang dapat berdampak signifikan terhadap jalannya perusahaan, ataupun agenda lain yang dianggap perlu.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengakomodir dan mengatur terkait penyelenggaraan RUPS. Secara umum, UUPT mengatur terkait pemanggilan pemegang saham, kuorum peserta RUPS, pengambilan keputusan di dalam RUPS, dan hal-hal lain yang terkait penyelenggaraan RUPS. UUPT juga mengakomodir kebebasan masing-masing perusahaan dalam menyusun anggaran dasar perusahaan untuk hal-hal tertentu.

Namun, pada prakteknya, kerap muncul isu terkait penyelenggaraan RUPS pada perusahaan, khususnya untuk perusahaan tertutup. Salah satunya yakni jika masa berlaku jabatan direksi dan komisarisnya telah berakhir secara bersamaan. Tidak sedikit perusahaan yang memiliki anggota direksi dan komisaris dalam jumlah yang terbatas. Tidak sedikit pula masa berlaku jabatan bagi para pengurus perusahaannya memiliki masa berlaku yang sama antara direksi dan komisaris. Sehingga, hal tersebut dapat menimbulkan isu bilamana masa berlaku semua pengurus telah berakhir secara bersamaan, sedangkan belum ditunjuk penggantinya.

Pada prakteknya, kerap kali direksi dan/atau komisaris pada perusahaan, khususnya perusahaan tertutup tidak menyadari terkait masa berlakunya jabatan. Apalagi jika anggota direksi dan komisaris tidak ada yang memiliki latar belakang hukum. Sehingga, jika masa berlaku jabatannya berakhir akan menyulitkan mereka dalam melakukan tindakan-tindakan hukum untuk kepentingan perusahaan.

Bahwa berdasarkan UUPT Pasal 94 dan Pasal 111, anggota Direksi dan Komisaris diangkat oleh RUPS. Sedangkan, RUPS sendiri diselenggarakan oleh direksi dan untuk pemanggilannya juga dilakukan juga oleh Direksi. Sebenarnya, UUPT pada Pasal 79 (6) juga telah mengakomodir bilamana Direksi tidak menyelenggarakan RUPS, maka Komisaris dapat melakukan pemanggilan RUPS. Dan, jika Dewan Komisaris juga tetap tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka berdasarkan Pasal 80 dari UUPT, diperlukan putusan pengadilan dalam menyelenggarakan RUPS.

Pengangkatan dan pemilihan direksi dan komisaris memerlukan RUPS, sedangkan RUPS diselenggarakan oleh direksi.  Jika masa berlaku direksi dan komisaris berakhir, maka penyelenggaraan RUPS memerlukan putusan pengadilan. Yang mana dalam hal meminta putusan pengadilan untuk diselenggarakannya RUPS bukanlah hal yang mudah dan singkat, apalagi untuk perusahaan tertutup yang memiliki sumber daya terbatas. Hal tersebut justru semakin menyulitkan bagi perusahaan yang terlambat mengangkat direksi dan komisaris. Oleh karena itu, terdapat kekosongan hukum yang dapat memudahkan perusahaan terkait penyelenggaraan RUPS jika masa jabatan direksi dan komisaris dalam perusahaan.