Pelaku usaha dapat melakukan berbagai upaya agar mendapatkan keuntungan dan menjamin keberlangsungan kegiatan usahanya tetap lancar, termasuk juga melalui cara yang justru dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, yaitu Persekongkolan. Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPM PUTS) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK) memberikan pengertian “Persekongkolan atau Konspirasi Usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Salah satu jenis persekongkolan yang dilarang adalah Persekongkolan Tender. Persekongkolan tender dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni :

  1. Persekongkolan Horizontal

Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi di atara para tender untuk menentukan siapa yang akan memenangkan penawaran. Dalam hal ini, para tender sepakat untuk melakukan persekongkolan dengan cara bertukar informasi dan menaikkan atau menurukan harga penawaran. Persekongkolan seperti ini nantinya akan menjanjikan kepada pihak yang mengalah bahwa akan menerima subkontraktor dari pihak yang menang atau diperjanjikan akan mendapatkan kesempatan menang di tender berikutnya. Jadi pada hakikatnya, persekongkolan horizontal ini bertujuan untuk memenangkan satu tender melalui persaingan semu.

Misalnya, dalam praktiknya disebut dengan bid suppression, dimana para tender sepakat untuk memenangkan salah satu peserta tender dengan cara penawar lain setuju untuk tidak mengikuti pelelangan atau menarik penawaran yang telah diajukan sebelumnya. Selain itu, ada juga yang disebut dengan complementary bidding, yakni para peserta tender sepakat untuk membuat harga penawaran calon pemenang tender menjadi lebih rendah, dan peserta lain akan menaikkan harga penawaran.

  1. Persekongkolan Vertikal

Persekongkolan vertikal merupakan persekongkolan yang terjadi antara para peserta tender dengan panitia lelang atau pelaku usaha/pengguna barang dan jasa. Dalam persekongkolan ini, panitia lelang biasanya akan memberikan kemudahan persyaratan bagi salah satu peserta yang akan dimenangkan. Persekongkolan vertikal ini pada prinsipnya dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU LPM PUTS, yakni “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

 

  1. Persekongkolan Horizontal dan Vertikal

Persekongkolan ini disebut juga persekongkolan gabungan, dimana dalam hal ini baik panitia tender, peserta tender, maupun pelaku usaha, melakukan proses tender hanya secara administratif dan tertutup, sehingga salah satu bentuk persekongkolan gabungan ini sering disebut dengan tender fiktif.