Dari definisinya content creator adalah seseorang yang bertanggungjawab untuk setiap informasi yang ada di media terutama media digital. Lazimnya content creator memakai banyak platform untuk menyebarkan konten yang mereka miliki. Kreatifitas dari kaum milenial masa kini mampu melahirkan suatu karya-karya baru yang dapat bernilai dan diperjual belikan, sehingga dapat dikatakan bahwa kreatifitas berbentuk musik, seni, buku, foto, video, suara maupun hal lain yang diciptakan para content creator merupakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh si pencipta.

Secara sederhana karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan kreasinya. Kekayaan berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan manusia tersebut mempunyai nilai atau manfaat ekonomi yang dapat dianggap juga sebagai aset komersial, oleh karena itu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”) memberikan definisi terhadap hak hasil dari suatu karya pencipta ialah sebagai berikut:
Pasal 1 angka (1)
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa hak cipta sebagai suatu hak eksklusif, merupakan suatu objek hukum yang bersifat immateril yang mempunyai hubungan dan kepentingan yang sangat erat dengan penciptanya serta keaslian ciptaannya.

Berdasarkan penjelasan tersebut M. Hutauruk dalam bukunya yang berjudul “Peraturan Hak Cipta Nasional” mengemukakan ada dua unsur penting yang terkandung dari rumusan pengertian hak cipta yaitu :

1. Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain.
2. Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan daripadanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya).

Sehingga konten yang dibuat oleh para content creator tersebut pada prinispnya telah dilindungi oleh hukum dari pihak-pihak yang menyalahgunakannya, terlebih lagi konten-konten tersebut juga dipublikasikan dengan memperhatikan batasan-batasan yang diberikan oleh Undang-undang. Mengingat konten yang dibuat para content creator ialah berupa konten digital dan merupakan suatu informasi elektronik, maka para content creator tersebut perlu memerhatikan batasan-batasan yang ditentukan dalam undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU ITE”) hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para content creator dalam pembuatan suatu konten ialah sebagai berikut:
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Apabila dalam pengunggahan konten yang dibuat oleh para content creator tersebut telah memenuhi ketentuan di atas, maka dapat dipastikan permasalahan hukum mengenai hal ruang lingkup tersebut dapat diminimalisir. Adapun peraturan untuk melindungi seluruh ciptaan maupun karya-karya yang dimiliki para content creator tersebut ialah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Jo. Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi :
Pasal 58
1. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan ;
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya

Pasal 59
1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman

Perlindungan Hak Cipta sebagaimana di atas tidak hanya diberlakukan bagi orang lain atas perlakuannya terhadap hasil karya seorang content creator, tapi juga bagi seorang content creator terhadap hasil content creator lainnya. Dalam menciptakan suatu konten media digital, seorang content creator harus memperhatikan hukum mengenai Hak Cipta serta etika yang berlaku dalam menggunakan hasil karya content creator lainnya sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta di atas.