Asuransi dikenal sebagai suatu perjanjian pertanggungan dimana pihak penanggung dan tertanggung saling mengikatkan diri yang mana penanggung berhak untuk menerima premi dan nantinya memberikan pertanggungan atas suatu kerugian, kehilangan atau kerusakan yang dialami tertanggung. Dalam UU No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, memberikan pengertian asuransi sebagai berikut :
Pasal 1 Angka 1
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yiatu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Berkenaan dengan aktivitas kriminal penipuan menjadi salah satu hal yang marak terjadi dalam perjanjian asuransi, pada umumnya tindakan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yakni :
“Barang siapa dengan maskud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karen penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Berkaitan dengan hal tersebut beberapa tindak pidana yang terkait dengan usaha perasuransian ialah sebagaimana terdapat dalam :

Pasal 381 KUHP
“Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Pasal 382 KUHP
“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengharamkan, mendampaarkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Beberapa contoh tindak pidana tersebut merupakan perbuatan-perbuatan yang sering kali ditemui dalam hal hendak mengajukan klaim perasuransian. Unsur dengan “tipu muslihat’ merupakan unsur yang sangat menentukan dalam setiap tindakan penipuan terlebih lagi unsur tersebut sering disandingkan dengan rangkaian kebohongan, sedangkan rangkaian kebohongan dapat termasuk pekataan maupun perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu penipuan dalam persetujuan asuransi berbeda dengan penipuan yang terdapat pada umumnya, berdasarkan hal tersebut rangkaian kebohongan yang dimaksud dalam perasuransian ini lebih kepada penilaian atas dokumen-dokumen yang disampaikan.

Seperti contoh apabila terdapat dokumen palsu yang digunakan untuk mengklaim ganti kerugian pada asuransi tersebut, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai penipuan, dan pihak yang melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen palsu tersebut patut di duga melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam KUHP yakni pada :
Pasal 263 KUHP
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau untuk menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu pihak yang melakukan perbuatan tersebut juga patut di duga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 387 KUHP tentang penipuan.