“Pembuktian Sederhana” dalam Permohonan Pernyataan Pailit
“Pembuktian sederhana” merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Berdasarkan [...]