kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Home ยป kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Dapatkah PKPU Diajukan Kembali Setelah Rencana Perdamaian Disepakati?

By |2021-07-12T09:05:59+07:00July 12, 2021|Business Law|

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat [...]

Hubungan Kurator Dengan Para Pihak Dalam Pernyataan Kepailitan

By |2021-03-09T09:32:35+07:00March 9, 2021|Business Law|

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar kewajibannya atau utangnya kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Tujuan utama kepailitan adalah [...]

Go to Top