Kebutuhan akan hunian, menjadi suatu hal dasar bagi setiap orang, mengetahui bahwa permintaan akan hunian semakin meningkat serta lokasi untuk pembangunan yang cukup strategis menjadikan sebuah peluang investasi bagi pihak pengembang properti perumahan, oleh karenanya tak jarang ditemui penawaran menarik akan hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini.

Disisi lain mengingat laju pertumbuhan penduduk dan kebutuhan akan hunian yang semakin meningkat, menjadikan pemerintah dengan pihak pengembang berkolaborasi untuk menyediakan hunian bersubsidi untuk masyarakat, sehingga setiap orang dapat memilki kehidupan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan.

Dari sisi hukum perolehan akan hunian tersebut biasa dilakukan dengan proses jual beli. Dalam KUH Perdata proses jual beli diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata yang menyebutkan Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar yang dijanjikannya, sehingga sebelum melakukan proses jual beli tersebut, baik konsumen maupun pihak penjual harus sama-sama memperhatikan hal-hal penting dalam pelaksanaan proses jual beli tersebut seperti alas hak atas tanah, perjanjian yang disepakati, dan lain-lain.

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan pada dasarnya tidak terlepas dari adanya perjanjian dimana terdapat persetujuan antara pihak konsumen maupun penjual, hal tersebut tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang disepakati para pihak tersebut, oleh karena itu sebelum dilakukannya penandatanganannya PPJB dari pihak pengembang haruslah memenuhi ketentuan berikut ini :

Pasal 22 huruf I ayat (1) dan (2) PP 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
1. PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas :
a. Status kepemilikan tanah;
b. Hal yang diperjanjikan;
c. PBG;
d. Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
2. Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

Selain itu dari sisi pembeli/konsumen pada dasarnya juga harus mempersiapkan dokumen tertentu untuk melakukan proses jual beli, yakni diantaranya
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan kuasa dan materai
b. Surat kuasa bersifat opsional apabbila dikuasakan;
c. Fotokopi KTP,
d. Fotokopi Kartu Keluarga;
e. Fotokopi NPWP;
f. Fotokopi akte nikah/akte cerai,
g. SPT Tahunan;
h. Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR.
i. Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir.

Dengan demikian demi meminimalisir kendala yang akan terjadi selama proses jual beli tersebut, baik konsumen maupun penjual haruslah memenuhi segala ketentuan yang diperuntukan sebagaimana di atas.